Dinas Sosial

1
Rekomendasi Pengusulan Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Persyaratan:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili pemohon
  4. Foto Kondisi rumah dan keluarga
  5. Terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/Basis Data Terpadu (BDT) Kemiskinan 

Prosedur:

  1. Warga datang, menunggu dan mengantri serta membawa berkas
  2. Petugas Front office menerima dan memeriksa kelengkapan berkas warga
  3. Mengecek kepesertaan warga yang bersangkutan atau anggota keluarga pada basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/Basis Data Terpadu (BDT) melalui no KK atau NIK
  4. Jika ybs terdaftar dalam DTKS/BDT ,maka dibuatkan tanda terima berkas dan data ybs dapat diusulkan memperoleh Kartu Indonesia Sehat (KIS).
  5. Jika warga tersebut tidak terdapat didalam DTKS/BDT , maka diberikan tanda terima berkas untuk dilakukan verifikasi lapangan untuk diusulkan terdaftar dalam DTKS/BDT. 

Jangka Waktu Penyelesaian: Paling lambat 15 menit jika persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya: GRATIS

2
Rekomendasi Pengaktifan Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Persyaratan:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Opname (jika dalam kondisi sakit)*
  4. Foto Kondisi rumah dan keluarga
  5. Terdapat dalam data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/Basis data terpadu (BDT) Kemiskinan 

Prosedur:

  1. Warga datang, menunggu dan mengantri dengan membawa berkas pengurusan KIS yang Non-aktif
  2. Petugas Front office menerima dan memeriksa kelengkapan berkas warga
  3. Mengecek kepesertaan warga yang bersangkutan atau anggota keluarga pada basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/Basis Data Terpadu (BDT) melalui no KK atau NIK
  4. Jika nama yang bersangkutan terdaftar dalam data BDT, maka akan dibuatkan surat re-aktivasi KIS dan petugas akan menyerahkan ke pihak BPJS. 

Jangka Waktu Penyelesaian: Paling lambat 15 menit jika persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya: GRATIS

3
Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Sekolah

Persyaratan:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi kartu pelajar* (jika ada)
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili pemohon
  5. Terdapat dalam data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/ BDT Kemiskinan
  6. Surat Pengantar dari sekolah
  7. Fotokopi KKS/Kartu Program Pemerintah lainnya*(jika ada)

Prosedur:

  1. Warga datang, menunggu dan mengantri serta membawa kelengkapan berkas
  2. Petugas Front office menerima dan memeriksa kelengkapan berkas warga
  3. Mengecek kepesertaan warga yang bersangkutan atau anggota keluarga pada Basis Data Terpadu (BDT)/Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  4. Jika terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT)/Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maka petugas membuat surat keterangan terdaftar dalam data tersebut. 
  5. Surat keterangan tersebut menjadi dasar untuk dibuatkan Kartu Indobesia Pintar (KIP) oleh pihak yang berwenang menerbitkan

Jangka Waktu Penyelesaian: Paling lambat 15 menit jika persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya: GRATIS

4
Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah

Persyaratan:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi kartu mahasiswa* (jika ada)
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili pemohon
  5. Terdapat dalam data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/ BDT Kemiskinan
  6. Surat Pengantar dari sekolah
  7. Fotokopi KKS/Kartu Program Pemerintah lainnya*(jika ada) 

Prosedur:

  1. Warga datang, menunggu dan mengantri serta membawa kelengkapan berkas
  2. Petugas Front office menerima dan memeriksa kelengkapan berkas warga
  3. Mengecek kepesertaan warga yang bersangkutan atau anggota keluarga pada Basis Data Terpadu (BDT)/DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS)
  4. Jika terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT)/Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maka petugas membuat surat keterangan terdaftar dalam data tersebut.
  5. Surat keterangan tersebut menjadi dasar untuk dibuatkan Kartu Indobesia Pintar (KIP) oleh pihak yang berwenang menerbitkan 

Jangka Waktu Penyelesaian: Paling lambat 15 menit jika persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya: GRATIS

5
Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak

Persyaratan:

  1. Copy KTP orang tua kandung/wali yang sah/kerabat CAA dan COTA
  2. Copy kartu keluarga COTA dan orangtua kandung CAA
  3. Copy akta kelahiran CAA.
  4. Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;COTA
  5. Surat keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemeritah;  
  6. Copy akta kelahiran COTA;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian Setempat;
  8. Copy surat nikah/akta perkawinan COTA;
  9. Copy akta kelahiran CAA;
  10. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA atau Neraca Laba Rugi bagi pengusaha;
  11. Surat izin dari orang tua kandung/wali yang sah/kerabat di atas kertas bermaterai;
  12. Surat pernyataan tertulis diatas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
  13. Surat pernyataan jaminan COTA secara tertulis diatas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya;
  14. Surat pernyataan secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak;
  15. Surat penyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak;
  16. Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota
  17. Foto postcard (warna) 4 x 6 , 3 lembar
  18. Foto COTA dan Anak Angkat
  19. Laporan Sosial tentang COTA maupun anak yang dibuat oleh satuan bakti pekerja sosial (Sakti Peksos) Dinas Sosial Kab. Gowa
  20. Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial tentang izin pengasuhan anak (selama 6 bulan)
  21. Tembusan Surat Permohonan disampaikan kepada Menteri Sosial dan Orsos dimana Calon anak Angkat tersebut berada bersama Fotocopy lampirannya

Prosedur:

Mekanisme pengangkatan anak :

  1. Calon Orang Tua Angkat (COTA) datang ke Dinas Sosial Kabupaten Gowa menyampaikan maksud & tujuan untuk mengangkat anak.
  2. Petugas Dinas Sosial Kab. Gowa mengkaji dan menelaah COTA, selanjutnya COTA diarahkan untuk berkonsultasi dan mengajukan surat izin Pengangkatan Anak lalu diberikan persyaratan COTA oleh petugas.
  3. Bidang PRS (Kasi Kesos Anak) selanjutnya membuat surat tugas kepada Sakti Peksos untuk melakukan home visit.
  4. Sakti Peksos melakukan home visit.
  5. Setelah Sakti Peksos melakukan home visit/assessment kemudian membuat laporan
  6. Hasil dari home visit diberikan pada pihak Dinas Sosial lalu diadakan Sidang Tim PIPA tentang laporan perkembangan anak
  7. Sambil menunggu jadwal sidang PIPA yang diselenggarakan oleh dinas sosial Prov. Sulsel yang bekerja sama dengan Kementrian Sosial RI, Dinas Sosial Kab. Gowa membuat SK Izin pengasuhan sementara (6 bulan) Foster Care Penyerahan Anak kepada COTA
  8. Pihak Dinas Sosial Prov. Sulsel melakukan sidang PIPA bekerja sama dengan Kemensos RI. Tim sidang PIPA lalu membuat surat keputusan pengangkatan anak dan menyerahkan ke Dinas Sosial Prov, selanjutnya hasil keputusan tersebut diberikan dinas sosial kabupaten/kota.
  9. Dinas Sosial lalu menyerahkan surat hasil sidang keputusan PIPA kepada COTA.
  10. COTA dapat mengajukan keputusan pengajuan adopsi ke pengadilan agama untuk dilakukan sidang pengangkatan anak.

 

Mekanisme pengangkatan anak yang berada di RS/ditelantarkan :

  1. Penemu anak bayi/anak terlantar mendatangi langsung kantor Dinas Sosial untuk melapor
  2. Bidang PRS Seksi Anak kemudian membuat surat tugas bagi sakti peksos untuk melakukan peninjauan/assesment.
  3. Dinsos kemudian membuat berita acara serah terima
  4. Dinas sosial lalu membuat pengumuman pada media cetak, online atau media sosial mengenai pengajuan pengangkatan anak.
  5. Setelah ada yang mengajukan, maka pihak Dinsos memberikan persyaratan COTA.
  6. Calon Orang Tua Angkat (COTA) datang ke Dinas Sosial Kabupaten Gowa menyampaikan maksud untuk mengangkat anak.
  7. Petugas Dinas Sosial Kab. Gowa mengkaji dan menelaah COTA, selanjutnya COTA diarahkan untuk berkonsultasi dan mengajukan permohonan Pengangkatan Anak ke Dinas Sosial & melengkapi persyaratan berkas pengangkatan anak.
  8. Bidang PRS(Kasi Kesos Anak) lalu membuat surat tugas kepada Sakti Peksos untuk melakukan home visit.
  9. Sakti Peksos melakukan home visit.
  10. Setelah Sakti Peksos melakukan home visit/assessment kemudian membuat laporan sosial
  11. Hasil dari home visit diberikan pada pihak Dinas Sosial lalu diadakan Sidang Tim PIPA tentang laporan perkembangan anak
  12. Sambil menunggu jadwal sidang PIPA yang diselenggarakan oleh dinas sosial Prov. Sulsel yang bekerja sama dengan Kementrian Sosial RI, Dinas Sosial Kab. Gowa membuat SK Izin pengasuhan sementara (6 bulan) Foster Care Penyerahan Anak kepada COTA 
  13. Pihak Dinas Sosial Prov. Sulsel melakukan sidang PIPA bekerja sama dengan Kemensos RI. Tim sidang PIPA lalu membuat surat keputusan pengangkatan anak dan menyerahkan ke Dinas Sosial Prov, selanjutnya hasil keputusan tersebut diberikan dinas sosial kabupaten/kota.
  14. Dinas Sosial lalu menyerahkan surat hasil sidang keputusan PIPA kepada COTA.
  15. COTA dapat mengajukan keputusan pengajuan adopsi ke pengadilan agama untuk dilakukan sidang pengangkatan anak.

Jangka Waktu Penyelesaian: 1 Tahun (karena sidang pipa hanya dilakukan dibulan Desember)

Biaya: GRATIS

6
Surat Keterangan Tanda Terdaftar Pendirian Panti Sosial/LKSA

Persyaratan:

Persyaratan Pengajuan Baru :

  1. Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kab/Provinsi Sul-Sel
  2. Foto Copy akta pendirian yayasan LKS/ORSOS yang dinotariskan
  3. AD/ART yang dinotariskan
  4. NPWP Yayasan/panti
  5. Program kerja yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris
  6. Surat Keterangan domisili ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa
  7. SK Pengurus yang ditandatangani ketua dan sekretaris
  8. SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Kab/Kota
  9. Surat Keterangan dari KESBANGPOL Kab/Kota
  10. Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kab/Kota layak atau tidak layaknya LKS/ORSOS tersebut
  11. Surat penyampaian/pemberitahuan ke KESBANGPOL Prov.Sulsel oleh LKS/ORSOS yang bersangkutan
  12. Riwayat Hidup (Biodata) pengurus LKS/ORSOS
  13. Struktur organisasi Lembaga Yayasan/LKS/ORSOS
  14. Pas foto berwarna 4X6 dan 3X4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  15. Foto ᴄopy KTP pengurus
  16. Data lapangan/kelengkapan sarana dan prasarana seperti kendaraan, fasilitas lainnya
  17. Foto tampak depan dengan papan nama alamat kantor/sekretariat
  18. Surat keterangan status kantor/sekretariat (milik sendiri) ditandatangani ketua dan sekretaris diatas materai Rp.6000,-

 

Persyaratan Pengajuan perpanjangan:

  1. Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kab. Gowa
  2. NPWP Yayasan/Panti;
  3. Surat keterangan domisili ditandatangai oleh Lurah/Kepala Desa;
  4. SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Kabupaten/Kota;
  5. Pas Foto berwarna 4x6 cm/ 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  6. Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kab/Kota layak atau tidak layaknya LKS/ORSOS tersebut; 

Prosedur:

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke dimaksud memerlukan kajian teknis, maka dibuatkan front office dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas Pelayanan : a. Meneliti berkas persyaratan, dan setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap maka berkas diterima; b. Petugas pendaftaran memberikan tanda terima kepada pemohon; c. Menginformasikan waktu penyelesaian
  3. Tim Teknis : a. Menerima berkas dari loket pendaftaran/desk pelayanan yang sudah dinyatakan lengkap b. Melakukan validasi terhadap berkas; c. Apabila berkas telah lengkap dan valid, selanjutnya diserahkan ke Kepala Seksi (korektor) untuk diproses lebih lanjut;
  4. Apabila permohonan izin dimaksud memerlukan kajian teknis, maka dibuatkan pengantar ke Kepala Seksi (korektor);
  5. Kepala Seksi (korektor): a. Melakukan verifikasi terhadap berkas permohonan; b. Membuat pengantar Setelah Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon 4. ke Reaksi (URC) Unit Cepat SKPD dan diserahkan ke Verifikator; c. Memerintahkan pencetakan surat izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan; 
  6. Loket Penyerahan : Setelah Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian: 5 (LIMA) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Biaya: GRATIS

7
Surat Rekomendasi Surat Terhadap Orang Terlantar

Persyaratan:

  1. KTP
  2. KK
  3. BPJS
  4. Hasil pemeriksaan kesehatan Puskesmas/Rumah Sakit/Dokter.

Prosedur:

  1. Orang terlantar tersebut datang langsung atau diantar oleh orang yang menemukan ke Dinas Sosial dan wajib didampingi oleh Pemerintah desa/kelurahan/kecamatan tempat penemuan.
  2. Dilakukan pemeriksaan dan perawatan di layanan kesehatan.
  3. Memeriksa kelengkapan data kependudukan orang yang bersangkutan.
  4. Jika tidak ada data kependudukan dari orang yang bersangkutan maka Pihak Dinas Sosial akan melakukan perekaman data kependudukan di Dinas Dukcapil sesuai dengan wilayah orang ybs ditemukan.
  5. Jika orang terlantar berasal dari Kab. Gowa maka jaringan Dinas Sosial akan mencari tau asal daerah orang terlantar tersebut guna proses pemulangannya.
  6. Jika data orang ybs berasal dari kab/kota lain dalam lingkup Sulawesi Selatan maka Dinas Sosial Kab. Gowa menghubungi Dinas Sosial daerah setempat untuk proses pemulangan. Jika orang ybs berasal dari provinsi lain  maka orang ybs dikembalikan ke Dinas Sosial prov.
  7. Menerbitkan surat rekomendasi terhadap orang terlantar berdasarkan surat hasil pemeriksaan kesehatan dari Puskesmas/Rumah Sakit/Dokter.

Jangka Waktu Penyelesaian: 1 Hari Jika Berkas Lengkap

Biaya: GRATIS

8
Surat Keterangan Penggantian Buku Rekening KPM PKH

Persyaratan:

  1. KTP
  2. KK
  3. Kartu PKH
  4. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian Setempat (Jika ybs mengalami kehilangan) 

Prosedur:

Melalui Pendamping PKH :

  1. Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH memberikan berkas pada pendamping PKH
  2. Pendamping PKH melakukan koordinasi dengan operator PKH
  3. Operator PKH melakukan verifikasi data pada aplikasi PKH lalu diteruskan be bagian pelayanan di Dinas Sosial
  4. Surat Keterengan dibuatkan untuk diserahkan pada KPM PKH

Jangka Waktu Penyelesaian: 15 Menit

Biaya: GRATIS

9
Surat Keterangan Kepesertaan KPM PKH

Persyaratan:

  1. KTP
  2. KK
  3. Kartu PKH/Nomor Id PKH

Prosedur:

Melalui Pendamping PKH :

  1. Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH memberikan berkas pada pendamping PKH
  2. Pendamping PKH melakukan koordinasi dengan Koordinator PKH Kabupaten Gowa
  3. Koordinator PKH Kabupaten Gowa melakukan koordinasi dengan PPKH Kab. Gowa.
  4. PPKH Kab. Gowa kemudian yang meneruskan ke bagian pelayanan Dinas Sosial Kab. Gowa
  5. Surat Keterengan dibuatkan untuk diserahkan pada KPM PKH

Jangka Waktu Penyelesaian: 15 Menit

Biaya: GRATIS

10
Kartu PKH Sementara

Persyaratan:

  1. KTP
  2. KK
  3. Id PKH/No PKH
  4. Fotokopi Kartu PKH (Jika Kehilangan Kartu Asli ) 

Prosedur:

Melalui Pendamping PKH :

  1. Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH memberikan berkas pada pendamping PKH
  2. Pendamping melakukan koordinasi dengan Koordinator PKH Kabupaten Gowa
  3. Koordinator PKH Kabupaten Gowa melakukan koordinasi dengan PPKH Kab. Gowa
  4. PPKH Kab. Gowa kemudian meneruskan ke bagian pelayanan Dinas Sosial Kab. Gowa
  5. Kartu Peserta Sementara dibuatkan untuk diserahkan pada KPM PKH

Jangka Waktu Penyelesaian: 15 Menit

Biaya: GRATIS

11
Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Persyaratan:

  1. Warga Berdomisili Di Kabupaten Gowa
  2. Kartu Identitas KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Opname dari Rumah Sakit
  5. Surat Keterangan Tidak Mampu Yang Dilegalisir Oleh Pemerintah Desa/Lurah Foto Pasien saat diopname di Rumah Sakit

Prosedur:

  1. Warga melaporkan aduan ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Gowa
  2. Dinas Sosial menerima aduan warga dan memeriksa/meneliti semua dokumen yang diberikan jika memenuhi syarat, maka aduan tersebut dilaporkan kepada Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa menunjuk tim assesmet (berdasarkan umur PPKS) untuk melakukan assesment terhadap aduan warga dan melaporkan hasil assesment ke kepala dinas jika disetujui,
  4. Tim assesment menghubungi kembali warga tersebut untuk selanjutnya dilakukan pengecekan rumah klien/pasien disertai dokumentasi foto
  5. Tim asesmen akan melakukan koordinasi terkait permohonan SKTM bersama Kadis Sosial Gowa terkait asesmen awal dan asesmen lanjutan
  6. Jika memenuhi syarat maka SKTM diterbitkan
  7. Setelah SKTM diterbitkan, tim Dinas Sosial Kabupaten Gowa menyerahkan SKTM tersebut kepada warga yang telah mengajukan permohonan

Jangka Waktu Penyelesaian: Maksimal 3 hari kerja

Biaya: GRATIS

12
Pemberian Bantuan Bahan Pangan Anak Luar Panti

Persyaratan:

  1. Adanya Proposal dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang memiliki SKT
  2. Adanya Data Anak Binaan Luar Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)
  3. Calon Penerima Manfaat termasuk Cluster Anak (0 18 Tahun)
  4. Calon Penerima Manfaat terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 

Prosedur:

  1. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) memasukkan Proposal Permohonan Bantuan kepada Dinas Sosial, dengan menyertakan Profil LKSA dan Data Anak Binaan.
  2.  Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial (PRS) menelaah dan mengkaji isi Proposal LKSA
  3. Melakukan filter data anak sebagai calon Penerima Manfaat dengan ketentuan : • Dalam rentang usia anak (0-18 Tahun) • Anak Luar Binaan LKSA • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  4. Menarik data filter calon Penerima Manfaat untuk di buat dan di masukkan dalam SK Bupati untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Penerima Bantuan Permakanan Anak
  5. Proses pengadaan Barang dan Jasa
  6. Mempersiapkan Barang Bantuan Permakanan
  7. Membuat Surat Tugas dan Berita Acara Serah Terima
  8. Penyaluran Bantuan Permakanan Anak
  9. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Penerima Manfaat yang di hadiri juga oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) selaku pembina Penerima Manfaat

Jangka Waktu Penyelesaian: Kondisional dengan memperhatikan kondisi kedaruratan

Biaya: GRATIS

13
Pemberian Bantuan Korban Bencana Alam/Sosial

Persyaratan:

  1. Adanya Kejadian Bencana wilayah Kab. Gowa
  2. Adanya Laporan Kejadian Bencana dari Masyarakat dan Pemerintah setempat 

Prosedur:

  1. Petugas menerima aduan kejadian bencana dan laporannya
  2. Petugas melakukan crosscheck kejadian bencana tersebut
  3. Petugas melakukan Registrasi
  4. Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Linjamsos
  5. Mengecek Persediaan Melalui Petugas SIMLOG (Sistem informasi logistik)
  6. Mempersiapkan Logistik Bantuan Tanggap Darurat Bencana Ala,/Sosial
  7. Membuat Surat Tugas dan Berita Acara Serah Terima Barang
  8. Penyaluran Logistik Bantuan Tanggp Darurat Bencana Alam/Sosial

Jangka Waktu Penyelesaian: Maksimal 5 hari kerja

Biaya: GRATIS

14
Pemberian Bantuan Bahan Pangan Lanjut Usia Terlantar

Persyaratan:

  1. Adanya aduan
  2. Adanya identitas (KTP dan KK)
  3. Terdaftar dalam Daftar terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS)

Prosedur:

  1. Adanya aduan dan Laporan
  2. Verifikasi data Lanjut Usia calon penerima
  3. Melakukan pemeriksaan proposal permohonan pemenuhan kebutuhan
  4. Verifikasi ulang data calon penerima
  5. Pembuatan SK
  6. Mempersiapkan Barang Bantuan Permakanan
  7. Membuat Surat Tugas dan Berita Acara Serah Terima
  8. Penyaluran Bantuan Permakanan Lanjut Usia 

Jangka Waktu Penyelesaian: Kondisional dengan memperhatikan kondisi kedaruratan

Biaya: GRATIS

15
Pemberian Alat Bantu Disabilitas

Persyaratan:

  1. Adanya aduan
  2. Terdaftar sebagai penduduk Kab. Gowa
  3. Membawa KTP dan KK

Prosedur:

  1. Adanya aduan dan Laporan
  2. Verifikasi data penyandang disablitas calon penerima
  3. Assesment oleh pendamping sosial
  4. Verifikasi proposal permohonan pemenuhan kebutuhan
  5. Pembuatan SK
  6. Penyerahan alat bantu

Jangka Waktu Penyelesaian: Kondisional dengan memperhatikan kedaruratan

Biaya: GRATIS

Standar Operasional Prosedur (SOP)

Browser Anda tidak mendukung menampilkan PDF. Unduh SOP